Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung Doktor Yusdianto mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk tak gegabah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional.
Bahwa dimungkinkan pengurangan masa bakti wali kota, bupati, dan gubernur, hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 tak mencapai 5 tahun, hanya sekitar 3 tahun saja.
Lantaran pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 mendatang berbenturan dengan agenda Pemilu presiden.