Setidaknya terdapat 39, dari 84 organisasi masyarakat di Tulangbawang belum melapor ke instansi terkait tahun ini.
Hal ini membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap mereka lantaran data base-nya belum ter-update.
Padahal sesuai PERATURAN MENDAGRI 57 TAHUN 2017 // TENTANG PENDAFTARAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ORGANISASI KEMASYARAKATAN mengharuskan puluhan ormas tadi melakukannya.