Badan Pengawas Pemilu Lampung Selatan telah memproses 4 kasus pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan 20 pegawai.
Sebanyak tiga kasus mendukung pencalonan pasangan petahana Nomor Urut 1 Nanang Ermanto-Pandu Wijaya Kesuma.
Serta satu kasus lainnya mendukung pencalonan Toni Eka Candra – Antoni Imam bernomor urut 2.
Terdapat 6 di antara pegawai tersebut telah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara berupa teguran.
Sementara 14 lainnya telah diajukan atau masih dalam proses pembuatan rekomendasi oleh Bawaslu setempat.
Salah satunya, 8 ASN yang kedapatan menghadiri pesta ulang tahun incumbent tadi sekaligus berfoto bersama.