Sebanyaj 33 warga terjaring operasi yustisi Covid-19 di Jalan Lintas Barat, Kotaagung, Tanggamus, Senin 15 Maret 2021.
Mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan itu mendapat sanksi berupa push up dan teguran lisan, masing-masing 11 orang. Sedangkan sisanya mendapat peringatan
tertulis.
Meski demikian tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pendemi ini dinilai semakin membaik.